MUI: Rokok Haram untuk Anak, Remaja, Wanita Hamil dan di Tempat Umum Hikmah Kehilangan Barang
Jan 25

Selain mengharamkan rokok untuk anak-anak, remaja, wanita hamil dan di tempat umum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengharamkan yoga yang mengandung ritual agama lain. Jenis yoga yang diperbolehkan, jika yoga itu murni olahraga.

“Yoga kalau ada ritual keagamaan tertentu haram bagi umat. Kalau yang sifatnya hanya olahraga, ya nggak,” ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya’qub menjelaskan hasil Ijtima’ Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat.

Ketika ditanya tentang pengawasan terhadap umat tentang fatwa haram itu, Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu al-Qur’an (IIQ) ini mengatakan pengawasannya ada pada pribadi masing-masing.

“MUI nggak bisa mengawasi kalau menjalankan yang diharamkan. Kalau ada ritualnya itu ya haram, kalau hanya sekedar olahraga pernafasan ya nggak apa-apa,” jelas dia.

Sumber : detikcom

Leave a Reply